PESAWARAN, LAMPUNG — Tim Investigasi WN88 Pesawaran dan Provinsi Lampung menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin gelundung yang diduga berlangsung di wilayah Dusun Pahumungan, Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, ke Polda Lampung.( Jum'at 2 Oktober 2026 )
Informasi tersebut mencuat setelah tim investigasi WN88 Pesawaran dan Provinsi Lampung melakukan penelusuran terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan material yang mengandung emas menggunakan alat gelundung. Tim menyatakan akan membawa hasil temuan dan informasi yang diperoleh di lapangan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman.
Dalam keterangannya, tim investigasi menyebut seorang warga berinisial atau bernama Goni, yang disebut berdomisili di Dusun Pahumungan, Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tim juga mempertanyakan dugaan adanya pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, muncul dugaan bahwa terdapat tiga oknum yang disebut-sebut berada di belakang kegiatan tersebut.
Namun, mengenai dugaan keterlibatan maupun peran ketiga oknum tersebut, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dituduhkan. Karena itu, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Tim Investigasi WN88 Pesawaran dan Provinsi Lampung menegaskan tidak ingin mengambil tindakan di luar mekanisme hukum. Laporan kepada Polda Lampung disebut sebagai langkah untuk meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas yang dimaksud, termasuk mengecek legalitas kegiatan, lokasi, peralatan yang digunakan, sumber material, serta kemungkinan adanya dampak terhadap lingkungan.
Penggunaan mesin gelundung dalam aktivitas pengolahan emas bukan merupakan persoalan yang dapat diabaikan apabila berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin. Kepolisian di Lampung sendiri pada 2026 telah menangani sejumlah perkara pertambangan emas ilegal. Dalam salah satu pengungkapan di Way Kanan, polisi menemukan mesin gelundung dan bahan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas serta menerapkan ketentuan pidana pertambangan.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan mineral dan pengolahannya diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pelaksanaannya.
Tim WN88 Pesawaran dan Provinsi Lampung berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung apabila laporan resmi telah disampaikan, sehingga dapat diketahui apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan atau tidak.
Minta Aparat Usut Dugaan Pihak di Balik Aktivitas
Selain meminta pemeriksaan terhadap aktivitas pengolahan emas, Tim Investigasi WN88 Pesawaran juga meminta aparat tidak hanya melihat pelaku di lapangan apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana.
Dugaan mengenai adanya pihak yang memberikan perlindungan atau menjadi bagian dari aktivitas tersebut, termasuk klaim mengenai tiga oknum yang disebut berada di belakang Goni, menurut tim harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Jika memang ada pelanggaran, kami meminta aparat mengusut secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian sikap tim investigasi WN88 Pesawaran dan Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Goni maupun pihak yang disebut sebagai tiga oknum terkait tudingan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan, penggunaan gelundung, maupun adanya pihak yang disebut membekingi kegiatan masih berupa informasi/dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
( Tim Investigasi WN 88 Pesawaran & Provinsi Lampung)