Manajemen JTA Karaoke, Diduga Abaikan Peraturan Pemkot Bandar Lampung


Bandar Lampung - Dugaan praktik ilegal tempat hiburan malam, JTA Karaoke di Komplek Pertokoan Super Indo, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan publik sejak sepekan terakhir.


Meski diduga belum jelas peizinan resminya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, serta dokumen untuk beroperasi sebagai tempat hiburan malam, namun JTA Karaoke justru nekad membuka usahanya tersebut.



Saat dikonfirmasi terkait polemik itu, pihak Pengelola Manajemen JTA Karaoke terkesan menutupi isu yang beredar tersebut. Bahkan sejak lebih dari sepekan beroperasi, menganggap izin dari dinas terkait hanya isapan jempol.



"Maaf Bang, ini nomor adminnya. Nanti kita sampaikan kepada atasan kami terkait (persoalan-red) itu semua," kata pihak manajemen melalui pesan Whatsaap, Senin (21/09/26) malam kemarin.



Ketika disinggung soal izin operasional tempat hiburan malam, dengan menjual minuman beralkohol serta menyediakan wanita pemandu lagu, pihak manajemen terkesan tutup mata perihal dokumen perizinannya.


"Kami koordinasi dulu dengan atasan ya pak. Kalo kami hanya karyawan dan tidak tahu soal itu semua," katanya lagi.


Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Transparansi Anggaran Publik (Kirap), Suharto Balau Putra, menyoroti fenomena maraknya ruko yang dijadikan lokasi hiburan malam jenis karaoke, belum melengkapi izin resmi dari Pemkot Bandar Lampung.



Menurutnya, para pelaku usaha harus mengurus dan memiliki izin resmi sebelum membuka usaha miliknya. Terlebih usaha karaoke yang identik dengan dunia malam, serta minuman beralkohol.



"Ya kita harus fair (jujur-red), usaha yang dibuat itu kan tujuannya tempat hiburan. Jangan sampai menjadi lokasi pesta minuman keras, terlebih menjadi tempat mesum terselubung," katanya, Selasa (22/09/26) malam.



Pemilik usaha itu, sambung Suharto, seharusnya mentaati segala mekanisme terkait pengurusan dokumen izin di Dinas terkait. Baik itu keperuntukan lokasi, maupun segala aktifitas di dalam tempat usahanya.


"Inikan tempat karaoke, ya harus jelas perizinannya. Jangan sampai baru sebatas izin lingkungannya saja, sudah berani membuka tempat hiburan malam. Apalagi sampai menjual dan menyediakan minuman beralkohol diatas 5 persen, semua ada aturan yang jelas bukan sembarangan," terangnya.



Dia juga menyinggung soal pengusaha hiburan malam yang nekad beroperasi, meski belum memiliki izin dan tidak terdata di instansi terkait.


"Semua ini menyangkut soal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalo izinnya saja belum jelas, bagaimana mau taat pajak. Saya khawatir ada kerugian bagi pemerintah terkait wajib pajak yang seharusnya dibebankan kepada pengusaha hiburan malam," tukasnya.




Sebelumnya diberitakan, tempat hiburan malam JTA Karaoke di Komplek Pertokoan Superindo, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, nekad beroperasi meski diduga belum memiliki izin resmi. Dari pantauan dan investigasi di lapangan, hiburan karaoke itu sudah beroperasi lebih dari sepekan lalu.



Bahkan di lokasi hiburan karaoke yang buka pada malam hari itu, menyediakan minuman beralkohol serta wanita pemandu lagu hingga larut malam. Para pengunjung yang didominasi kaum pria itu, silih berganti memasuki tempat hiburan malam yang diduga belum berizin tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama