BANDAR LAMPUNG, – Denny Marjuli, Staf Khusus (Staf Ahli) WN88 Humas Mabes Polri Provinsi Lampung, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan mengenai kasus tukang somai di wilayah Kemiling yang beredar melalui akun media sosial milik Indra Segalo galo. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta serta kenyataan di lapangan.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar terkait kasus tukang somai Kemiling tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Informasi tersebut termasuk dalam kategori kabar bohong (hoaks) yang dapat menyesatkan masyarakat," ujar Denny dalam pernyataannya resmi.
Menurut Denny, kasus yang menjadi perbincangan telah masuk ke dalam proses hukum yang berjalan sesuai aturan. "Perkara yang ada di Polsek Kemiling untuk saat ini, tersangka telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A sebanyak tiga kali. Proses hukum berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Denny juga membantah tuntas tuduhan yang menyatakan bahwa penyidik kores sulit dihubungi oleh pihak yang menyebarkan pemberitaan. "Setelah kami koordinasi dengan pihak terkait, tuduhan tersebut dinyatakan tidak benar. Pihak kepolisian selalu siap memberikan klarifikasi dan informasi yang akurat sesuai dengan kewenangan," ucapnya.
Denny mengajak seluruh rekan media maupun organisasi masyarakat untuk selalu mempertimbangkan dan menelaah setiap berita dengan cermat, memastikan bahwa informasi yang disampaikan konsisten dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Kami menghimbau kepada semua pihak, baik yang aktif di media sosial maupun yang menerbitkan tulisan di media online, untuk lebih teliti dalam memverifikasi setiap informasi. Semua pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang kami nyatakan ini adalah hoaks yang harus dihindari," tegasnya.
Demikian klarifikasi yang disampaikan pihak WN 88 Humas Mabes Polri Provinsi Lampung.